Ini 3 Alasan JIS Layak Dibubarkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai pelanggaran yang terjadi di TK Jakarta International Shcool (JIS) akhirnya terkuak satu per satu. Setelah kasus kekerasan seksual terhadap murid dan tidak mengantongi izin operasional sekolah, kini terungkap 20 guru melakukan pelanggaran izin tinggal.
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Ekonomi Kerakyatan Sam Sangadji menilai, JIS sebagai yayasan sudah layak untuk dibubarkan. Sebab, JIS telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibilang ringan.
"Mereka sudah melakukan tiga perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibilang ringan," katanya kepada ROL, Jumat (6/6).
Adji menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang pertama yakni lalainya pihak JIS dalam melindungi murid-muridnya terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan sekolah. JIS secara institusi harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Karena mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang kedua, lanjut Adji, TK JIS tidak memiliki izin operasional sekolah (ilegal). Dalam hal ini, JIS melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan yang ketiga, JIS telah melakukan blunder terkait rekrutmen terhadap guru yang melanggar izin tinggal.
Oleh karena itu, Adji berpendapat bahwa Kemenkumham harus segera mencabut izin Yayasan JIS. "Dan JIS harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya. Dia menambahkan, rencana deportasi terhadap 20 guru JIS juga harus ditunda sampai penyidikan kasus kekerasan seksual yang membelit JIS selesai.