Background

Boediono Pakai Jurus Lupa Justru Menguatkan Jadi Tersangka




JAKARTA - Menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century.

Yang paling aneh, jurus lupa yang ditebar Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor hari ini, dia mengaku lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum. Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout bembengkak sampaik 6,7 Triliun adalah tanggung kjawab LPS.

Inilah sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari wakil presiden, kata inisiator Hak Angket Century DPR RI, M. Misbakhun seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com), Jumat (9/5).

Dia menjelaskan, terkonfirmasi sudah dari keterangan Boediono bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS. Sebab saat ditanya jaksa KPK soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Boediono mengatakan memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.

Selain itu, kata Misbakhun, juga terkonfirmasi lewat keterangan Boediono bahwa disposisi Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Bank Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yang mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP, sesuai dengan arahan dari dirinya. Isi diposisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.

Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono, pungkasnya. (dem/rmo/jpnn)

Categories: Share

Leave a Reply