Guru Cabuli Balita di Sunter
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menerima laporan perbuatan cabul terhadap anak di bawah lima tahun yang terjadi di Sunter, Tanjung Priok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ibu korban BL melaporkan kejadian anaknya. ''Korban berinisial LBS, laki-laki berusia 3,5 tahun,'' kata dia, Rabu (14/5).
Polisi mencatat pelaporan ibu korban dalam laporan no 854/K/V/2014/PMJ/Resju tertanggal 2 Mei 2014. Menurut laporan ibu korban, kata Rikwanto, setelah pulang dari salah satu sekolah di Tanjung Priok pada 29 April 2014, korban mengeluh sakit pada bagian anusnya. Ibu korban pun menanyakan perihal sakitnya kepada anaknya.
Dari pengakuan anaknya, ia mendapat perlakukan tidak senonoh dari seorang guru di sekolah tersebut. ''Pelaku di duga adalah guru kelasnya yang bernama Miss Harianti alias Miss Sari,'' kata Rikwanto.
Penyidik yang menerima laporan tersebut langsung memeriksa korban dan melakukan visum. Selanjutnya, mendatangi lokasi, memeriksa pihak sekolah berikut tiga orang suster bernama suster war, miss Bharty, suster Siti. Polisi juga memeriksa babysitter korban yang bernama Soleha.
Jika terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal 82 dan 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.