Ketahuan Berzina Wanita Di Aceh Diarak dan Diperkosa oleh 8 Pemuda
Malang benar seorang wanita berinisial Yus (25) yang dituduh telah melakukan perbuatan zina bersama dengan seorang laki-laki paruh baya berinisial Wah (40) yang telah beristri. Wanita tersebut diperkosa oleh 8 pemuda setempat, kini wanita tersebut terancam hukuman cambuk.
"Saya berharap pasangan mesum yang ditangkap warga itu dihukum cambuk sesuai aturan yang ada, karena mereka telah melanggar syariat Islam melakukan hubungan seksual di luar nikah kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latief, Rabu (7/5) pada merdeka.com.
Informasi dihimpun merdeka.com, pada saat ditangkap oleh warga di desa Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa pada Kamis (1/5), sekitar pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kedua pelaku mesum itu dihakimi oleh massa dengan cara diarak, dipukuli dan dimandikan dengan air selokan dan kemudian diserahkan pada polisi syariah Islam di Kota Langsa.
Sebelum diarak oleh warga, wanita yang tertangkap mesum dangan pria beristri itu terlebih dahulu diperkosa oleh 8 pemuda setempat dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kota Langsa. Satu di antaranya bahkan masih berusia 13 tahun ikut juga melakukan pelecehan seksual dan melakukan pemerkosaan pada wanita malang itu.
"Pelaku pemerkosaan itu harus dihukum juga, akan tetapi dihukum dalam pengadilan pidana," jelas Ibrahim Latief.
Saat diminta konfirmasi pada Kapolres Kota Langsa, AKBP Hariadi mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita yang dituduh berbuat zina itu.
"Kita telah menangkap 3 orang dari 8 orang, ketiga pemuda itu warga Lhokbani, yaitu, ML (28), Zu (21) dan seorang tersangka dibawah umur CS (13)," kata Kapolres Langsa AKBP Hariadi.
Dikatakannya, sisa pemuda sebanyak 5 orang lagi saat ini masih sedang diburu oleh petugas. Hariadi meminta kepada pelaku agar bisa segera bisa menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
"Saya minta keluarga pelaku untuk bisa segera meminta untuk segera menyerahkan diri kelima pemuda tersebut," pintanya.
"Saya berharap pasangan mesum yang ditangkap warga itu dihukum cambuk sesuai aturan yang ada, karena mereka telah melanggar syariat Islam melakukan hubungan seksual di luar nikah kata Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latief, Rabu (7/5) pada merdeka.com.
Informasi dihimpun merdeka.com, pada saat ditangkap oleh warga di desa Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa pada Kamis (1/5), sekitar pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB, kedua pelaku mesum itu dihakimi oleh massa dengan cara diarak, dipukuli dan dimandikan dengan air selokan dan kemudian diserahkan pada polisi syariah Islam di Kota Langsa.
Sebelum diarak oleh warga, wanita yang tertangkap mesum dangan pria beristri itu terlebih dahulu diperkosa oleh 8 pemuda setempat dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kota Langsa. Satu di antaranya bahkan masih berusia 13 tahun ikut juga melakukan pelecehan seksual dan melakukan pemerkosaan pada wanita malang itu.
"Pelaku pemerkosaan itu harus dihukum juga, akan tetapi dihukum dalam pengadilan pidana," jelas Ibrahim Latief.
Saat diminta konfirmasi pada Kapolres Kota Langsa, AKBP Hariadi mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita yang dituduh berbuat zina itu.
"Kita telah menangkap 3 orang dari 8 orang, ketiga pemuda itu warga Lhokbani, yaitu, ML (28), Zu (21) dan seorang tersangka dibawah umur CS (13)," kata Kapolres Langsa AKBP Hariadi.
Dikatakannya, sisa pemuda sebanyak 5 orang lagi saat ini masih sedang diburu oleh petugas. Hariadi meminta kepada pelaku agar bisa segera bisa menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
"Saya minta keluarga pelaku untuk bisa segera meminta untuk segera menyerahkan diri kelima pemuda tersebut," pintanya.